Running Neon Text

Rabu, 08 April 2015

Hak Asasi Manusia dan hukuman mati



Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis. Pactum Unionis adalah perjanjian antara individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuik suatu negara, sedangkan pactum unionis adalah perjanjian antara warga negara dengan penguasa yang dipiliah di antara warga negara tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjectionis saja. John Lock mengakui adanya Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-tiga paham ini berpenbdapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini meng-amanahkan adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa, bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Pada saat ini HAM (Hak Asasi Manusia) sering di salah artikan. Dalam urusan hukum, sangatlah berkaitan, apalagi tentang hukuman mati. Ada suatu kondisi saat seorang tersangka di vonis hukuman mati, beberapa orang tidak setuju karena itu melanggar HAM. Apakah ini benar atau salah ? masih menjadi suatu kontra diksi pada kehidupan.
Sanksi hukuman mati di Indonesia sampai sekarang ini masih merupakan perdebatan hukum yang tidak ada habis-habisnya. Perdebatan hukuman mati tersebut dikarenakan disatu sisi banyak pihak yang menganggap hukuman mati justru melanggar HAM karena sifat hukuman mati itu sendiri (dianggap pembunuhan), alasan lainnya adalah banyak negara telah menghapus hukuman mati (Belanda). Bahkan secara yuridis pihak yang menolak hukuman mati mendasarkan Pasal 3 dan Pasal 5 UUDHR, Pasal 28 A, Pasal 28 I ayat 1 dan Pasal 28 J Amandemen ke dua UUD 1945. Dilain pihak banyak masyarakat yang tetap setuju dengan hukuman mati dengan alasan hukuman mati menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan. Secara yuridis pihak ini mendasarkan pada Pasal 28 J ayat 2 Amandemen UUD?45. Pembatasan UU yang dimaksud tersebar dibeberapa perundang-undangan (KUHP, UU Pengadilan HAM, UU Tindak Pidana Terorisme, dll). Disamping itu pihak yang setuju hukuman mati mendasarkan pada Pasal 3 UUDHR dimana dari pasal tersebut dinyatakan bahwa penjatuhan hukuman mati dijatuhkan untuk kejahatan yang paling berat dan hanya boleh dikenakan dengan suatu ?keputusan final suatu pengadilan yang berwewenang?. Dalam pelaksanaan hukuman mati sendiri memang ada beberapa kelemahan seperti tidak ditetapkannya batas waktu yang tegas untuk menyampaikan permohonan grasi oleh terpidana, banyak terpidana yang dijatuhkan hukuman mati dan permohonan grasinya telah ditolak dan tidak memiliki upaya hukum lain belum juga dieksekusi sehingga yang bersangkutan harus menunggu terlalu lama dengan kata lain tidak hanya mendapatkan hukuman mati tetapi juga mendapat hukuman penjara yang cukup lama. Jalan keluar masalah tersebut di atas terletak pada bagaimana hukuman mati dapat dioptimalkan sebagai sarana pencegah kejahatan disatu sisi dan bagaimana kendala-kendala  tersebut dapat diminimalisir. Ketentuan dalam RUU KUHP (Pasal 86) yang dikenal dengan Pidana Mati Percobaan perlu mendapat perhatian. Di samping itu perlu dipikirkan kembali metode pelaksanaan eksekusi hukuman mati.
Berikut ini adalah berita tentang hukuman mati dan HAM dikutip dari http://www.hukumonline.com
Eksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar Konstitusi
Ketua Sub Komisi Pengkajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Soelistyowati Soegondo mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam orang terpidana mati tidak bertentangan konstitusi. Bahkan, ia berpendapat bahwa hukuman mati sejalan dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

 Lies mengatakan bahwa setiap orang dalam menjalankan hak dan kebebasannya wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peghormatan atas hak orang lain. Serta, untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat.
"Jadi, apa yang telah tertuang dalam UUD 1945 juga tertuang pula pembatasan-pembatasan yang dikemukakan dalam amandemen kedua UUD 1945. Dengan demikian, sepanjang hukuman mati itu masih dicantumkan dalam undang-undang positif kita, maka tentunya tidak dapat dihindari adanya hukuman mati tersebut," ucapnya saat Rapat Kerja antara Komnas HAM dengan Komisi II di Gedung DPR, pada Senin (17/02).
Dukungan terhadap eksekusi para terpidana mati juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi II dari F-TNI/Polri, Abdul Rahman Gaffar. "Hukuman mati itu asal dilakukan sesuai dengan prosedur hukum tidak ada masalah. Saya sebagai orang Islam, hukuman mati itu ada. Kalau di Makkah, diterapkan hukum qishash. Kalau dia membunuh, maka hukumannya juga dibunuh," cetusnya.
Pendapat senada juga dikemukakan oleh anggota Komisi II dari F-Reformasi, Patrialis Akbar. Ia mengatakan bahwa hukuman mati sebaiknya tidak cuma diterapkan terhadap para pengedar narkoba dan pelaku pembunuhan berencana, tetapi juga terhadap para koruptor.

Jumat, 21 November 2014

Green Architecture


            Arsitektur Hijau adalah arsitektur yang minim mengonsumsi sumber daya alam, ternasuk energi, air, dan material, serta minim menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan.
Arsitektur hijau adalah suatu pendekatan perencanaan bangunan yang berusaha untuk meminimalisasi berbagai pengaruh membahayakan pada kesehatan manusia dan lingkungan.
           
           
Arsitektur hijau merupakan langkah untuk mempertahankan eksistensinya di muka bumi dengan cara meminimalkan perusakan alam dan lingkungan di mana mereka tinggal. Istilah keberlanjutan menjadi sangat populer ketika mantan Perdana Menteri Norwegia GH Bruntland memformulasikan pengertian Pembangunan Berkelanjutan (sustaineble development) tahun 1987 sebagai pembangunan yang dapat memenuhi kebutuhan manusia masa kini tanpa mengorbankan potensi generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.

            Keberlanjutan terkait dengan aspek lingkungan alami dan buatan, penggunaan energi, ekonomi, sosial, budaya, dan kelembagaan. Penerapan arsitektur hijau akan memberi peluang besar terhadap kehidupan manusia secara berkelanjutan. Aplikasui arsitektur hijau akan menciptakan suatu bentuk arsitektur yang berkelanjutan.








           
Untuk pemahaman dasar arsitektur hijau yang berkelanjutan, meliputi di antaranya lansekap, interior, dan segi arsitekturnya menjadi satu kesatuan. Dalam contoh kecil, arsitektur hijau bisa juga diterapkan di sekitar lingkungan kita.


Misalnya, dalam perhitungan kasar, jika luas rumah adalah 100 meter persegi, dengan pemakaian lahan untuk bangunan adalah 60 meter persegi, maka sisa 40 meter persegi lahan hijau, Jadi komposisinya adalah 60:40. Selain itu membuat atap dan dinding menjadi konsep roof garden dan green wall. Dinding bukan sekadar beton atau batu alam, melainkan dapat ditumbuhi tanaman merambat. Selain itu, tujuan pokok arsitektur hijau adalah menciptakan eco desain, arsitektur ramah lingkungan, arsitektur alami, dan pembangunan berkelanjutan.
Selain itu, arsitektur hijau diterapkan dengan meningkatkan efisiensi pemakaian energi, air dan pemakaian bahan-bahan yang mereduksi dampak bangunan terhadap kesehatan. Arsitektur hijau juga dapat direncanakan melalui tata letak, konstruksi, operasi dan pemeliharaan bangunan.




reference: http://gospoth.blogspot.com/2013/03/green-architecture.html

Minggu, 02 November 2014

Arsitektur lingkungan : Green City

The Green City of Kitakyushu

Terletak di paling utara pulau Kyushu kota Kitakyushu berpenduduk 980.000 jiwa. Terkenal dengan kota industry kota Kitakyushu dulunya adalah kota dengan tingkat polutan yang tinggi. Sejumlah industry besar berdiri di kota ini, seperti TOTO, Mitsubishi Chemcical Corporation, Yaskawa Electric Corporation, dan pabrik-pabrik besar penghasil besi, sekelas Nippon Steel, Sumitomo Metals, berdiri di kota ini.
Terletak segaris antara Tokyo dan Shanghai, Kitakyushu sangat strategis sebagai pintu gerbang Jepang ke negara-negara Asia. Dengan semboyan “’Toward Becoming an International and Technological City with Waterfront, Green Environment and Human Contact.’Untuk mencapai misinya Kota kitakyushu membagi menjadi dua aksi:
1.              Berdasar kesepakatan ‘Pan-Yellow Sea Economic Region’ kota Kitakyushu mencoba mengubah arah struktur ekonominya secara regional dan pembangunan kotanya berbasis energy terbarukan. (new generating urban energy).
2.              Mentransfer teknologi dan preservasi lingkungan ke Negara berkembang untuk menjadikan keseimbangan pembangunan menuju dunia yang lebih baik.
Keseriusan dalam menjalankan misi itu Kota Kitakyushu beberapa kali di anugrahi penghargaan ‘Global 500 Award’ dari the United Nations Environment Programme (UNEP) in 1990,  ‘UN Local Government Honours’ pada tahun 1992, Tahun 2000 “Kitakyushu Initiative for a Clean Environment “ diadopsi sebagai bentuk pemerintahan yang mendukun Eco City di beberpa Negara Asia oleh United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (ESCAP/MCED),  Tahun 2002 Kitakyushu menerima kembali ‘Earth Summit 2002 Sustainable Development Award’ di Johannesburg Summit, ditahun yang sama 2002 ‘Kitakyushu Initiative for a Clean Environment’ dan ‘Plan of Implementation’ of the World Summit on Sustainable Development (WSSD: Johannesburg Summit) diterima sebagai leading edge initiatives untuk penerpannya pada kota yang akan membangun misinya sebagai kota berkelanjutan (Sustainable/Eco City). Pengharagaan itu memberikan gambaran bagiamana kota Kitakyushu dapat menjadi contoh sebagai Green City di Asia.
From Grey City to Green City
Sebagai bagian dari 4 kota industry terbesar di Jepang Kitakyushu pada tahun 1960 mendapatkan dampak polusi di seluruh area kotanya, baik itu plolusi udara atau air. Bahkan sungai terbesar di Kitakyushu, Dokai-Bay, di sebut sebagai “Sea of Death” karena begitu polutifnya sungai tersebut yang terkontaminasi oleh air buangan limbah industry.
Seiring dengan waktu dengan keseriusan pemerintah daerah yang didukung oleh masyarakat setempat Ktakyushu menjadi kota dengan julukan Green City Model in Asia. Tidak hanya menghilangkan polusi dalam kotanya saat ini Kota Kitakyushu membangun sumber energy untuk kota dengan energy terbarukan (Renewable Energy). Butuh waktu 40 tahun lebih untuk menjadikan Kitakyushu sebagaimana sekarang.
http://iplbi.or.id/wp-content/uploads/2012/11/Dari-Grey-City-menuju-Green-City.jpg
Dari “Grey City” Menuju “Green City”
Sumber: http://www.city.kitakyushu.lg.jp/english/file_0059.html



Setrategi dalam membangun Kota Hijau
Secara umum ada 5 strategi dalam membangun Green City Kitakyushu:
1.    Urban Development
2.    Industrial Development
3.    Human Development
4.    Social Development
5.    Sustainable Development.
5 strategi ini mempunyai tujuan:
·         Membangun kemakmuran masyarakat untuk lintas generasi
·         Pembangunan infrastruktur industry yang lebih ramah lingkungan
·         Membangun lingkungan yang lebih ramah untuk orang tua dan anak-anak
·         Membangun jaringan dengan kota-kota di Asia untuk Kota dengan konsep berkelanjutan (Sustainable City).
Strategi dan tujuan ini di ‘implementasikan’ dalam beberapa pembangunan kawasan berkelanjutan dan pembangunan kotadi Kitakyushu.
Kitakyushu Eco-Town
Sebagai kawasan yang dibangun dalam kota kitakyushu Eco-Town dipakai sebagai komplek bangunan untuk penelitian lingkungan dan sebagai bangunan untuk komplek Industri yang berwawasan lingkungan.
Kitakyushu Research and Science Park
Kawasan yang dibangun sebagai pusat penelitian lingkungan dan pengembangan energy terbarukan (renewable Energy). Dalam kawasan ini 3 Perguruan Tinggi disatukan Kitakyushu University, Kyushu Institue of Technology dan Waseda University.
Integrated Local Energy System
Sistem ini menyatukan beberapa sumber energy terbarukan untuk memenuhi kebutuhan energy dalam kota. Sumber energy terbarukan tersebut seperti: Gas Panas Bumi, Panas Matahari, Angin, dan gelombang laut. Dengan system smart Grid, potensi kebutuhan setiap sumber energy tersebut dapat dipilih yang paling maksimal dapat menghasilkan sesuai dengan waktu dan musim secara otomatis.
http://iplbi.or.id/wp-content/uploads/2012/11/Smart-Grid-System.jpg
Penerapan Teknologi Smart Grid Sistem dalam mengatur RENEWABLE ENERGY SOURCE di Kitakyushu.
Sumber: http://www.city.kitakyushu.lg.jp/english/file_0059.html

Smart Usage of Industrial Potential energy
Begitu banyaknya pabrik di Kitakyushu menggugah para engineer untuk menggunakan atau memanfaatkan buangan energy (waste energy) yang digunakan oleh pabrik-pabrik tersebut. Pada dasarnya pabrik-pabrik itu menggunakan energiuntuk menjalankan produksinya, energy yang tidak digunakan seperti energy panas, energy angin disekitar pabrik dimanfaatkan semaksimalkan untuk menambah energy untuk museum, kantor pemerintahan disekitar pabrik tersebut.
Memberikan pembelajaran pada masyarakat dalam hal penghematan energy, adalah dua hal yang mendasari strategi ini. Disatu sisi memberikan energy terbarukan dilain sisi penghematan energy diperlukan untuk mencapai eco city secara menyeluruh.
Eco Tourism Industry
Menjadikan kota sebagai tujuan wisata dan pembelajaran bagi warga dan wisatawan tentang eco City. Setiap lapisan masyarakat terutama pada sector pendidikan di beri embelajaran tentang kaidah dan manfaat Eco Tourism Industry, selain itu industry ini meningkatkan pendapatan kota.
Centre for Sustainable Development in Asia
Mencanangkan diri sebagai kota dengan visi misi berkelanjutan dan membuat kota sebagai pusat pembelajaran keberlanjutan di Asia, dengan menggalang kerjasama dengan beberapa kota dan universitas di luar Kitakyushu.
Diskusi
Kota adalah bentuk pemakaian energy yang paling besar dalam skala efektitas pengelolaan. Apabila kita dapat mengelola pemakaian energy dalam kota kita dapat efektif menghemat pemakaian energy dalam Negara.
Kota juga merupakan bentuk wadah komunitas social yang besar dalam skala pengelolaan. Dengan manajemen yang benar komunitas social kota dapat dipakai sebagai sumber daya untuk menghasilkan energy dan pengelolaan energy yang efektif.
Dengan kebijakan dan strategi yang tepat penghematan pemakian energy dapat efektif diterapkan dalam sebuah kota.
Dan sudah saatnya bagi arsitek, urban designer atau urban planner energy menjadi isu yang harus ter ‘integrated’ dalam setiap perencanaannya.
http://iplbi.or.id/wp-content/uploads/2012/11/Low-Carbon-Emission.jpg
Sudah saatnya Saving Energy dan Low Carbon Emissionmenjadi pusat pemikiran manajeman dan pembentukan kota baru saat ini. Sumber: Sustainable Urban Neighborhood

Referensi:
[1.] Hitsumoto, Reiji, 2002, Strategy for Growing Environment and Economy Green Frontier Plan to Eco Model City City of Kitakyushu, Japan, Presentation, Kitakyushu University.
[2.] ……….,
Sustainable Urban Neighborhood, SUNTOOLS, http://www.suntool.net.
[3.] ………., Kitakyushu Eco-Town Plan by the City of Kitakyushu,
 www.hkip.org.hk/plcc.
[4.] http://www.city.kitakyushu.lg.jp/english/file_0059.html
[5.]
 http://kitakyushu.iges.or.jp/




Minggu, 05 Oktober 2014

Arsitektur & Lingkungan


ISU TENTANG LINGKUNGAN YANG BERKAITAN DENGAN ARSITEKTUR

Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta, Jakarta Raya) adalah ibu kota negara Indonesia. Jakarta merupakan satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki status setingkat provinsi. Jakarta terletak di bagian barat laut Pulau Jawa. Dahulu pernah dikenal dengan nama Sunda Kelapa (sebelum 1527), Jayakarta (1527-1619), Batavia/Batauia, atau Jaccatra (1619-1942),Jakarta Toko Betsu Shi (1942-1945) dan Djakarta (1945-1972).
Jakarta memiliki luas sekitar 661,52 km² (lautan: 6.977,5 km²), dengan penduduk berjumlah 10.187.595 jiwa (2011).  Wilayah metropolitan Jakarta (Jabotabek) yang berpenduduk sekitar 28 juta jiwa, merupakan metropolitan terbesar di Asia Tenggara atau urutan kedua di dunia.
Sebagai pusat bisnis, politik, dan kebudayaan, Jakarta merupakan tempat berdirinya kantor-kantor pusat BUMN, perusahaan swasta, dan perusahaan asing. Kota ini juga menjadi tempat kedudukan lembaga-lembaga pemerintahan dan kantor sekretariat ASEAN. Jakarta dilayani oleh dua bandar udara, yakni Bandara Soekarno–Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma, serta satu pelabuhan laut di Tanjung Priok.
Pembangunan tanpa kendali di wilayah hilir, penyimpangan peruntukan lahan kota, dan penurunan tanah akibat eksploitasi air oleh industri, menyebabkan turunnya kapasitas penyaluran air sistem sungai, yang menyebabkan terjadinya banjir besar di Jakarta.
Tata ruang kota yang sering berubah-ubah, menyebabkan polusi udara dan banjir sulit dikendalikan. Walaupun pemerintah telah menetapkan wilayah selatan Jakarta sebagai daerah resapan air, namun ketentuan tersebut sering dilanggar dengan terus dibangunnya perumahan serta pusat bisnis baru. Beberapa wilayah yang diperuntukkan untuk permukiman, banyak yang beralih fungsi menjadi tempat komersial.
Untuk memperbaiki keadaan, Jakarta membangun dua banjir kanal, yaitu Banjir Kanal Timur dan Banjir Kanal Barat. Banjir Kanal Timur mengalihkan air dari kali Cipinang ke arah timur, melalui daerah Pondok Bambu, Pondok Kopi, Cakung, sampai Cilincing. Sedangkan Banjir Kanal Barat yang telah dibangun sejak zaman kolonial Belanda, mengaliri air melalui Karet, Tanahabang, sampai Angke. Selain itu Jakarta juga memiliki dua drainase, yaitu Cakung Drain dan Cengkareng Drain.
Kemudian sedikitnya ada empat permasalahan yang biasa ditemukan warga DKI Jakarta, yang tinggal di pemukiman padat penduduk.

            Empat persoalan itu adalah, tidak adanya MCK (mandi, cuci, kakus), tempat pembuangan sampah, saluran air dan hydrant.
            Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Menurutnya, dengan adanya empat persoalan tersebut, maka warga yang tinggal di pemukiman padat rentan terserang penyakit, dan sulitnya memadamkan api ketika terjadi kebakaran. Jokowi meminta kepada Wali Kota dan Wakilnya, untuk bisa memenuhi empat kebutuhan warga yang tinggal di pemukiman padat penduduk. Seperti warga Tanah Lapang di RT 007/05 Pulojahe, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. Menanggapi banyaknya pemukiman padat dan belum terpenuhinya empat fasilitas dasar di wilayah Jakarta Timur, Jokowi mengatakan, penatan tata ruang perlu ditingkatkan, termasuk program pengentasan kemiskinan.
Ref: