Running Neon Text

Rabu, 11 Juni 2014

tugas ilmu budaya dasar ke-3 no.2


Kontradiksi Keputusan Terhadap Kejahatan Narkoba

Perdebatan hukuman mati tak kunjung selesai dari dulu sampai sekarang. Sebagian menilai hukuman tersebut yang setimpal atas kejahatan yang telah dilakukan oleh seseorang. Sebagian lainnya menilai hal itu melanggar hak asasi manusia. Penerapan hukuman mati di Indonesia merupakan warisan hukum Belanda, melalui ketentuan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 yang menyatakan bahwa segala peraturan perundang-undangan yang ada masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan dikuatkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang pemberlakuan Wetboek van Strafrecht (WvS) menjadi KUHP.
Belanda sendiri telah menghapus hukuman mati sejak 1870 kecuali untuk kejahatan militer.
Hukuman mati memang telah dihapus pada tahun 1870, hukuman mati adalah sarana penal yang terakhir, karena apabila seorang pelaku kejahatan telah melakukan sutau kejahatan yang luar biasa serta mengancam keutuhan sebuah negara tentu kejahatan itu bukan sebuah yang biasa, contoh seperti teroris apakah mungkin masyarakat dapat menerima kembali seorang pelaku teror, ditengah2 kehidupan masyarakat, saya pikir sebuah kejahatan yang luar biasa pantas jika mendapat suatu vonis berupa hukuman mati. Selain itu hukuman lain diterapkan pada penggunaan narkoba. Seperti dalam UU seperti dibawah ini :
UU No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pasal 59 ayat (2)
UU No 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika
Pasal 80 ayat (1), (2), (3) Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3)

Diatas adalah pasal-pasal yang mengenai narkoba. Selain hukuman mati pelanggaran penggunaan narkoba juga dikenai hukuman paling lama 10 hingga 20 tahun. Hal ini sebanding dengan efek negatif dari penggunaan narkoba. Lalu denda yang dikenakan bagi pengguna yaitu dari  Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) hingga Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).


UU No 5 dan UU No 22 Tahun 1997

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke-3, no.1


Pendapat Tentang Pedofilia Dan Solusinya

Pedofilia didefinisikan sebagai gangguan kejiwaan pada orang dewasa atau remaja yang telah mulai dewasa (pribadi dengan usia 16 atau lebih tua) biasanya ditandai dengan suatu kepentingan seksual primer atau eksklusif pada anak prapuber. Anak harus minimal lima tahun lebih muda dalam kasus pedofilia remaja (16 atau lebih tua) baru dapat diklasifikasikan sebagai pedofilia. Para penderita pedofilia biasanya adalah seorang laki-laki yang pada saat puber tersebut banyak di antara mereka mempunyai ledakan hormon sehingga nafsu akan kepentingan seksual tidak bisa dikendalikan. Karena nafsu mereka yang tidak bisa dikendalikan makan orang tersebut dapat mengkesampingkan akal sehat mereka.

Korban penderita pedofilia rata-rata atau kebanyakan adalah laki-laki, kenapa teradi demikian?. Si penderita tersebut jika melampiaskan kepada perempuan remaja atau dewasa tidak akan bisa karena mereka akan menolak dan melaporkannya langsung. Ini sebabnya para penderita pedoilia lebih memakan korban anak-anak. Penderita pedofilia melampiaskan kepada anak-anak karena anak-anak cenderung akan menutup dirinya jika terjadi hal yang memilukan. Sehingga perlakuan yang keji itu tidak akan diketahui. Perilaku cabul ini sangatlah tidak menyenangkan maka pelaku pedofil harusnya diberi hukuman.

Efek buruk pada korbannya adalah akan merusak mentalnya. Mereka akan sering berdiam diri dan mengurung diri dari dunia luar. Selain itu orang tuanya juga akan merasa malu. Dilihat dari banyaknya efek buruk yang terjadi maka keadian cabul ini sangatlah tidak bisa.
Oleh sebab itu agar keadian ini tidak terjadi lagi, haruslah mempunyai pencegahan. Dengan cara orang tua harus selalu mengawasi anaknya. Sering mengobrol dengan anaknya agar si anak terbuka kepada orangtuanya juga. Jika anak sering diam dan mengurung/menutup dirinya para orang tua haruslah curiga akan hal ini. Bisa saja telah terjadi sesuatu pada anak itu. maka orang tua lah yang sangat penting dalam mengawasi anaknya. Karena orang tua adalah orang yg paling dekat dengan anak.

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke-2, no.1

Pee Wee Gaskin – Dari Mata Sang Garuda

coba berdiri di puncak gunung tertinggi
tak sadarkah semua tlah kita miliki
dari mata sang garuda memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk indonesia kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

jangan lupakan darah dan keringat pemuda pemudi
(sebelum kita tak kan tergantikan segala harta)
jangan biarkan mereka mencuri (segala semua dari leluhur kita)
buka mata, hati, dan telinga (sebelum semuanya sirna)

dari mata sang garuda memandang luas dari langit yang tinggi
bersatulah untuk indonesia kobarkan semangatmu
kan kubela sampai habis nafasku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

indonesia dengarlah suaraku kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku slalu di hati

(indonesia dengarlah suaraku kan kubawa sampai akhir langkahku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku slalu di hati)

indonesia kobar kan semangatmu kan ku bela sampai habis nafas ku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
bangkit dan raih semua mimpi

indonesia kobar kan semangatmu kan ku bela sampai habis nafas ku
jangan pernah menyerah sudah terlalu lama kita terlelap
merah putih ku selalu di hati


Tafsiran.

Pada bait pertama bayangkan kita sedang berada di puncak gunung dan melihat kekayaan Indonesia yang sangat banyak. Lalu pertahankan kekayaan tersebut dengan cara bangkit karena sudah lama terdiam lalu berjuang. Jangan lupakan perjuangan para pendahulu kita pada saat masa perjuangan dan sekarang jangan sampai bangsa lain merebut semua yang telah leluhur kita perjuangkan dan harus sadar jangan sampai semuanya hilang direbut bangsa lain.
Lagu dengan arti memperjuangkan kekayaan yang dimiliki Indonesia. Kita sebagai generasi berikutnya harus ikut serta memperjuangkan apa yang telah leluhur kita perjuangkan. Jangan sampai lengah dan harus peka terhadap semuanya. Agar kekayaan Indonesia tidak direbut oleh bangsa lain

Bersatu memperjuangkan Indonesia tidak ada individualisme tetapi harus bersama-sama. Karena Indonesia sudah lama terdiam. Maka harus bertindak jangan sampai lengah dalam perjuangan mempertahankan Indonesia.

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke-2, no.3

Tanggapan Tentang Lokalisasi

Lokalisasi merupakan sebuah istilah atau sebutan untuk tempat prostitusi atau bisa disebut tempat PSK bekerja dengan caranya sendiri. Penyebaran tempat prostitusi atau lokalisasi sudah banyak, apalagi di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Jogja dan masih banyak lainnya. Lokalisasi sudah menjamur di Indonesia karena kebutuhan yang tinggi akan seks pada kaum lelaki. Oleh sebab itu banyak tempat lokalisasi berada. Lokalisasi tidak identik dengan tempat sepi dan banyak kamar, tetapi banyak modus yang terjadi untuk menutupi lokalisasi. Seperti panti pijat, banyak panti pijat yang menawarkan layanan “plus-plus” sudah pasti kita tahu bahwa tempat itu tidak hanya sekedar menawarkan layanan pijat tetapi lebih dari itu. Kita sudah tahu bahwa tempat seperti itu merupakan tempat maksiat dan haram untuk muslim. Anehnya Indonesia dengan mayoritas kaum Muslim tetap saja lokalisasi tetap menjamur, dimanakah pemerintah berperan?

Pemerintah sudah seharusnya menutup tempat lokalisasi prostitusi. Karena banyak hal negatif yang didapat ketimbang hal positif, seperti penyebaran penyakit kelamin dapat terjadi karena ada hubungan seks. Lalu penjualan manusia atau sering didengar “Human Trafficing” terjadi. Banyak PSK disana merupakan seorang remaja wanita yang diambil dari kampong halamannya lalu dijual dan di pekerjaan sebagai PSK. Hal ini tentu saja melanggar undang-undang HAM dan sangatlah merugikan karena akan menghancurkan  masa depan remaja perempuan itu.

Jalan keluarnya yaitu pemerintah bertindak dalam hal lokalisasi, contohnya adalah rencana penutupan tempat prostitusi gang Dolly. Hal ini adalah langkah awal untuk meniadakan lokalisasi yang merugikan. Ada baiknya kita juga mendukung langkah yang pemerintah ambil untuk menutup tempat lokalisasi. Kemudian ada pertanyaan yang muncul, “Jika tempat lokalisasi ditutup, akan di kemanakan PSK-nya?”. Nah dari sini pemerintah harus konsisten dalam tindakkannya. Jika tempat lokalisasi ditutup, para PSK diberikan skill untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak jadi PSK lagi. Contohnya diberikan skiilll menjahit, walaupun sederhana tetapi itu merupakan pekerjaan yang halal. Langkah-langkah inilah yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani masalah lokalisasi.

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke-2, no.2

Seandainya Saya Menjadi Caleg

Jika saya menjadi caleg, banyak hal yang harus dilakukan. Pertama adalah sosialisasi, karena itu merupakan kunci utama dalam menjadi caleg. Sosialisasi adalah kegiatan atau perilaku seseorang dalam kehidupan masyarakat untuk dikenal oleh seseorang yang lain. Fungsi sosialisasi adalah usaha kita untuk dikenal di masyarakat. Jika tidak melakukan sosialisasi maka kita tidak dapat dikenal. Jelang pemilu caleg akan sering-sering bersosialisasi. Dengan cara sering berkunjung untuk menemui masyarakat sekitar. Lalu memasang spanduk-spanduk dan sebagainya.

Jika sudah terpilih menjadi caleg makan saya akan melaksanakan amanat yang diberikan. Tetapi disamping itu saya sudah mempunyai rencana untuk kedepan. Karena Indonesia banyak sekali korupsi, maka masalah ini harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara menyadarkan warga Indonesia dan tokoh masyarakat tentang buruknya korupsi. Dimulai dengan jabatan yang bawah yaitu lurah kemudian camat lalu bupati dan hingga atas. Mensosialisasikan tentang buruknya korupsi lalu memberikan lagi harapan pada masyarakat dengan pemerintahan yang bersih. Karena kebanyakan warga Indonesia sudah tidak percaya lagi pada pemerintah karena terlalu banyak korupsi. Maka dari itu saya bertekad untuk memperbaiki citra pemerintah di mata masyarakat yang sudah terlalu buruk. Saya sebagai caleg akan menjunjung kejujuran dalam menjalankan pemerintahan ini.

Hal berikutnya yang akan saya lakukan adalah memperbaiki infrastruktur lalu fasilitas-fasilitas masyarakat. Tetapi terlebih dahulu adalah memperbaiki jalan karena jalan merupakan akses kita untuk melakukan segala kegiatan. Bayangkan jika jalan rusak kita kemana-mana akan lama, bisa-bisa terlambat masuk bekerja, lalu waktu akan terbuang percuma. Nah jadi saya akan perbaiki jalan yang rusak dahulu. Akan saya anggaran biaya yang relevan untuk memperbaiki jalan yang rusak dan tidak ada korupsi sama sekali dan transparan dalam urusan biaya. Saya akan awasi sendiri perbaikan jalan yang rusak agar tidak terjadi hal-hal yang mencurigakan apalagi korupsi. Kemudian saya juga yang akan mengawasi penghitungan anggaran untuk perbaikan jalan raya. Hal ini saya lakukan untuk terciptanya Indonesia tanpa korupsi. Dan cara ini lah yang merupakan dedikasi saya untuk Indonesia yang lebih baik.

Senin, 31 Maret 2014

Kembalikan Indonesia-ku Ke Indonesia


Sudah  68 tahun berlalu semenjak kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945. Indonesia sekarang sudah berubah menajadi Negara yang merdeka. Dan menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di bandingkan dengan Negara tetangga, Negara Indonesia lah yang paling lama kemerdekaannya. Tapi kenapa  Indonesia masih kalah modern dibandingkan Negara lain.
Dalam sisi pembangunan, Indonesia termasuk dalam kategori cepat karena kita tahu bahwa pada masa orde baru saat pemerintahan Presiden Soeharto ada yang di sebut dengan Pelita yaitu Pembangunan Lima Tahun. Pelita dilakukan dengan cara menargetkan suatu pembangunan dalam kurun waktu 5 tahun. Selain itu setelah Orde Baru hilang, pembangunan masih berlanut hingga sekarang.
Tapi seiring pembangunan berjalan ada juga efek negatif dari pembangunan yang cepat sekarang ini. Karena pembangunan gedung-gedung yang tidak terkendali maka lama-kelamaan lahan di Jakarta akan kosong selain itu pabrik-pabrik di Kalimantan  yang merusak lahan hutan, lalu tambang di tanah Papua milik negara lain yang membuat negara kita menjadi miskin.

      Dari sisi budaya kita sangatlah kaya dengan 34 Provinsi, tetapi remaja-remaja Indonesia sekarang telah terjajah oleh budaya barat yang serba bebas. Dan banyak hal negative yang ada di banding positifnya. Maka dari itu wajarlah jika berkata “Kembalikan Indonesia-ku Inodenesia”

Pemerintah seharusnya lebih peduli kepada hal-hal seperti ini. walaupun  hal kecil tetapi berpengaruh pada Negara kita ini, Negara Indonesia. Sudah saatnya pemerintah bertindak segala hal negatif yang ada di Indonesia mulai hari hal kecil terlebih dahulu yaitu membenahi remaja dengan pergaulannya.


Minggu, 30 Maret 2014

Pahlawan Nasional "Tuanku Imam Bonjol"

Tuanku Imam Bonjol (lahir di Bonjol, Pasaman, Sumatra Barat 1772 – wafat dalam pengasingan dan dimakamkan di Lotak, Pineleng, Minahasa, 6 November 1864), bernama asli Muhammad Shahab atau Petto Syarif, adalah salah seorang ulama, pemimpin dan pejuang yang berperang melawan Belanda, peperangan itu dikenal dengan nama Perang Padri di tahun 1803-1837. Tuanku Imam Bonjol diangkat sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan SK Presiden RI Nomor 087/TK/Tahun 1973, tanggal 6 November 1973.

Tuanku Imam Bonjol dilahirkan di Bonjol, Pasaman, Indonesia pada tahun 1772.Beliau kemudiannya meninggal dunia di Manado, Sulawesi pada 6 November 1864 dalam usia 92 tahun dan dimakamkan di Khusus Lotak, Minahasa.

Tuanku Imam Bonjol bukanlah seorang Minahasa. Dia berasal dari Sumatera Barat. “Tuanku Imam Bonjol” adalah sebuah gelaran yang diberikan kepada guru-guru agama di Sumatra. Nama asli Imam Bonjol adalah Peto Syarif Ibnu Pandito Bayanuddin.

Dia adalah pemimpin yang paling terkenal dalam gerakan dakwah di Sumatera, yang pada mulanya menentang perjudian, laga ayam, penyalahggunaan dadah, minuman keras, dan tembakau, tetapi kemudian mengadakan penentangan terhadap penjajahan Belandayang memiliki semboyan Gold, Glory, Gospel sehingga mengakibatkan perang Padri (1821-1837).

Mula-mula ia belajar agama dari ayahnya, Buya Nudin. Kemudian dari beberapa orang ulama lainya, seperti Tuanku Nan Renceh. Imam Bonjol adalah pengasas negeri Bonjol.

Dalam Uang Rp.5000 juga ada gambar pahlawan Tuanku Imam Bonjol, sebagai tanda beliau merupakan pahlawan.



http://id.wikipedia.org/wiki/Tuanku_Imam_Bonjol