Running Neon Text

Kamis, 01 Mei 2014

Tugas Ilmu Budaya Dasar ke-2, no.3

Tanggapan Tentang Lokalisasi

Lokalisasi merupakan sebuah istilah atau sebutan untuk tempat prostitusi atau bisa disebut tempat PSK bekerja dengan caranya sendiri. Penyebaran tempat prostitusi atau lokalisasi sudah banyak, apalagi di kota-kota besar di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Bandung, Semarang, Jogja dan masih banyak lainnya. Lokalisasi sudah menjamur di Indonesia karena kebutuhan yang tinggi akan seks pada kaum lelaki. Oleh sebab itu banyak tempat lokalisasi berada. Lokalisasi tidak identik dengan tempat sepi dan banyak kamar, tetapi banyak modus yang terjadi untuk menutupi lokalisasi. Seperti panti pijat, banyak panti pijat yang menawarkan layanan “plus-plus” sudah pasti kita tahu bahwa tempat itu tidak hanya sekedar menawarkan layanan pijat tetapi lebih dari itu. Kita sudah tahu bahwa tempat seperti itu merupakan tempat maksiat dan haram untuk muslim. Anehnya Indonesia dengan mayoritas kaum Muslim tetap saja lokalisasi tetap menjamur, dimanakah pemerintah berperan?

Pemerintah sudah seharusnya menutup tempat lokalisasi prostitusi. Karena banyak hal negatif yang didapat ketimbang hal positif, seperti penyebaran penyakit kelamin dapat terjadi karena ada hubungan seks. Lalu penjualan manusia atau sering didengar “Human Trafficing” terjadi. Banyak PSK disana merupakan seorang remaja wanita yang diambil dari kampong halamannya lalu dijual dan di pekerjaan sebagai PSK. Hal ini tentu saja melanggar undang-undang HAM dan sangatlah merugikan karena akan menghancurkan  masa depan remaja perempuan itu.

Jalan keluarnya yaitu pemerintah bertindak dalam hal lokalisasi, contohnya adalah rencana penutupan tempat prostitusi gang Dolly. Hal ini adalah langkah awal untuk meniadakan lokalisasi yang merugikan. Ada baiknya kita juga mendukung langkah yang pemerintah ambil untuk menutup tempat lokalisasi. Kemudian ada pertanyaan yang muncul, “Jika tempat lokalisasi ditutup, akan di kemanakan PSK-nya?”. Nah dari sini pemerintah harus konsisten dalam tindakkannya. Jika tempat lokalisasi ditutup, para PSK diberikan skill untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan tidak jadi PSK lagi. Contohnya diberikan skiilll menjahit, walaupun sederhana tetapi itu merupakan pekerjaan yang halal. Langkah-langkah inilah yang harus dilakukan pemerintah untuk menangani masalah lokalisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar