Running Neon Text

Selasa, 12 Mei 2015

Ikan yang Dilindungi di Indonesia

Daftar ikan dilindungi di Indonesia ini memuat spesies-spesies ikan yang dulu klasifikasikan sebagai Pisces. Sehingga dalam daftar ini tidak memuat jenis-jenis ikan yang dilindungi dari kelas mammalia seperti ikan duyung, paus sperma, paus biru, dan lumba. Daftar ini juga dilengkapi dengan gambar masing-masing jenis ikan yang dilindungi.
Daftar ikan yang dilindungi di Indonesia ini diatur dan ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Daftar tersebut ditambah dengan 5 spesies ikan yang dilindungi berdasarkan 4 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia.
Dalam PP No. 7 Tahun 1999 memuat 7 jenis ikan yang dilindungi di Indonesia. Dua diantaranya hanya dituliskan nama genusnya saja dengan penambaha keterangan perlindungan terhadap semua spesies anggota genus yang dimaksud. Alamendah’s Blog mencoba memperinci kedua genus tersebut dan hanya menyertakan anggota genus (spesies) yang hidup di wilayah Indonesia. Alamendah’s Blog pun mencoba mengoreksi beberapa penyebutan nama latin yang kurang tepat.

Daftar Lengkap Ikan Dilindungi di Indonesia

Inilah daftar lengkap jenis ikan yang dilindungi di Indonesia.
  1. Homaloptera gymnogaster (Selusur Maninjau atau Balitora)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999.
    Ikan Selusur Maninjau
    Ikan Selusur Maninjau
  2. Latimeria chalumnae (Ikan raja laut atau Latimeria)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999. Selengkapnya baca : Ikan Raja Laut
    Ikan raja laut atau Latimeria
    Ikan raja laut atau Latimeria
  3. Notopterus spp. (semua jenis dari genus Notopterus),
    Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus. Ikan ini terdiri atas :
    1. Chitala lopis (Ikan Belida, Ikan Lopis atau Giant Featherback); Sebelumnya merupakan anggota genus Notopterus dengan nama latin Notopterus lopis.
      Ikan Belida atau Ikan Lopis
      Ikan Belida atau Ikan Lopis

    2. Notopterus notopterus (Belida, Kapirat, Bronze Featherback)
      Ikan Belida atau Kapirat
      Ikan Belida atau Kapirat

  4. Pristis spp. (dalam PP No. 7 tertulis “Pritis spp.”).
    Dalam PP. Nomor 7 Tahun 1999 hanya mencantumkan nama genus dan tertulis sebagai “Pritis spp.”. Ikan dari genus ini yaitu :
    1. Anoxypristis cuspidata (Hiu Gergaji, Cucut Krakas, Knifetooth Sawfish), Dulu dianggap sebagai Pristis cuspidatus
    2. Pristis clavata (Hiu Gergaji, Dwarf Sawfish)
    3. Pristis microdon (Pari Sentani, Hiu gergaji, Largetooth Sawfish)
      Ikan Pari Sentani atau Hiu gergaji
      Ikan Pari Sentani atau Hiu gergaji
    4. Pristis zijsron (Hiu Gergaji, Green Sawfish)
  5. Puntius microps (Wader goa)
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999
  6. Scleropages formosus (Peyang malaya, Tangkelasa, Ikan siluk, Arwana, Arowana);
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis Scleropages formasus). Selengkapnya baca : Ikan Arwana.
    Ikan siluk atau Arwana
    Ikan siluk atau Arwana
  7. Scleropages jardinii (Arowana Irian, Peyang Irian, Kaloso, Saratoga, atau Australian bonytongue);
    Dilindungi berdasarkan PP. Nomor 7 Tahun 1999 (dalam PP No. 7 Tahun 1999 tertulis nama sinonimnya, Scleropages jardini)
    Ikan Arowana Irian
    Ikan Arowana Irian
  8. Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk
    Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
    Tenualosa macrura (Ikan terubuk atau Longtail shad)
  9. Rhincodon typus (Hiu paus atau Whale shark)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus
    Hiu paus atau Whale shark
    Hiu paus atau Whale shark
  10. Cheilinus undulatus (Ikan napoleon atau Humphead wrasse)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon
    Ikan napoleon
    Ikan napoleon
  11. Manta birostris (Pari manta oseanik)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta
    Ikan Pari manta
    Ikan Pari manta
  12. Manta alfredi (Pari Manta Karang)
    Dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta
Daftar ikan yang dilindungi tersebut belum termasuk hewan-hewan dari kelas mammalia (mammalia air) seperti paus biru, pesut mahakam, berbagai jenis paus dan lumba-lumba. Daftar mammalia air yang dilindungi, baca : Daftar lengkap hewan mammalia dilindungi.
Pun belum mencakup aneka spesies reptil yang banyak menghabiskan waktu di air seperti penyu, kura-kura leher panjang, buaya, dan lainnya. Juga belum memuat berbagai spesies anthozoa dan bivalvia.
Referensi dan gambar
PP No. 7 Tahun 1999
Kepmen KP No 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Terubuk
Kepmen KP No 18 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu paus
Kepmen KP No 37 Tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Ikan Napoleon
Kepmen KP No 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta
www.iucnredlist.org
www.catalogueoflife.org
Gambar : 
www.seriouslyfish 
marinebio.org 
ffish.asia 
www.scuba-equipment-usa.com 
www.fishbase.us 
www.loaches 
commons.wikimedia.org
 
ref: 
 http://alamendah.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar