Running Neon Text

Jumat, 20 November 2015

Proyek Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan


Jalan Tol Balikpapan-Samarinda atau sebaliknya merupakan jalan tol yang direncanakan akan menghubungkan Kota Balikpapan denganKota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur. Pada tanggal 12 Januari 2011, proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 99,02 km dimulai. Proyek tersebut diresmikan Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak. Peresmian ditandai pemancangan batu pertama di kawasan Manggar, Balikpapan. Proyek Jalan Tol ini akan dibagi dalam beberapa tahap. Tahap I dilaksanakan dengan dana APBD Provinsi Kalimantan Timur dengan sistem Tahun Jamak (Multy Years Contract) tahun anggaran 2011-2013. Sedangkan Tahap II untuk Paket 01 dilaksanakan dengan dana APBD Provinsi Kalimantan Timur tahun anggaran 2015-2018 dan dana APBN pemerintah Pusat tahun anggran 2015-2019 yang terbagi dalam 5 segmen, sedangkan untuk Paket 05 dengan dana APBN pemerintah pusat dan bantuan luar negeri dari Tiongkok. Untuk paket 02, paket 03 dan paket 04 direncanakan akan ditawarkan kepada investor yang berminat baik dari dalam ataupun luar negeri.
-       Tahap Pekerjaan
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tahap I telah selesai. Tahap i (2011-2013) pembangunan jalan tol Balikpapan - Samarinda didanai oleh APBD Provinsi Kalimantan Timur secara Tahun Jamak (Multy Years Contract) terbagi dalam 5 Paket, yaitu :
·         Paket 01 Balikpapan - Samboja : STA 0+070 - 25+140
·         Paket 02 Samboja - Palaran I  : STA 25+140 - 48+400
·         Paket 03 Samboja - Palaran II  :STA 48+400 - 70+300
·         Paket 04 Palaran - Jembatan Mahkota II : STA 0+000 - 17+950 (Akses Kota Samarinda)
·         Paket 05 KM13 - Sepinggan Balikpapan : STA 0+000 - 11+500 (Akses Kota Balikpapan)

Sebanyak 19 investor dari dalam dan luar negeri mengikuti lelang investasi untuk pengelolaan jalan bebas hambatan atau tol Balikpapan-Samarinda, Kalimantan Timur, yang memiliki panjang 99,02 kilometer. Investor yang mengikuti lelang antara lain berasal dari Tiongkok, Malaysia, Arab Saudi, dan perusahaan dalam negeri. Investor akan melakukan lelang konstruksi bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebagai pengawas dan pemantau kegiatan lelang. Proses lelang tersebut murni dilakukan pemerintah pusat, sehingga setelah tol rampung sudah ada perusahaan yang mengelolanya.
Seperti diketahui, proyek pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda akan memakan investasi senilai Rp 11,4 triliun. Proyek ini ini ditargetkan sudah harus selesai dan bisa beroperasi pada 2019. Sebagian kontrak konstruksi proyek tersebut telah ditandatangani pekan lalu antara Kementerian PU dan Perumahan Rakyat dengan para kontraktor yaitu Seksi V dengan ruas mulai dari Km 13 Balikpapan-Sepinggan sepanjang 11 km yang merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah.
Kontraktor yang akan mengerjakan Jalan tol ini adalah konsorsium antara Beijing Urban Construction Group, PT Wijaya Karya, dan PTPP. Nilai kontrak tersebut mencapai Rp 848,55 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015-2017. Selain seksi V, kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Sungai Manggar sepanjang 613 meter yang juga didanai dari APBN juga ditandatangani.. Jembatan ini sendiri masih merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Balikpapan-Samarinda tepatnya pada seksi I yakni Balikpapan-Samboja. Jalan Tol Balikpapan-Samarinda terbagi dalam 5 seksi pekerjaan yakni Seksi I dengan ruas Balikpapan-Samboja, Seksi II dengan ruas Samboja-Palaran I, Seksi III dengan ruas Samboja-Palaran II, Seksi IV dengan ruas Palaran-Jembatan Mahkota dan Seksi V dengan ruas Balikpapan-Sepinggan.

Seksi I kecuali Jembatan Sungai Manggar menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, sementara seksi II, III dan IV menjadi tanggung jawab Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang saat ini masih dalam proses pra kualifikasi.Seksi V menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.


refrensi :
http://www.skyscrapercity.com/showthread.php?t=1666696
http://ksp.go.id/wp-content/uploads/2015/09/Peta-Jalan-Tol-Balikpapan-Samarinda-1024x723.jpg
http://www.antaranews.com/berita/516974/19-investor-ikut-lelang-pengelolaan-tol-balikpapan-samarinda
http://www.antaranews.com/berita/516974/19-investor-ikut-lelang-pengelolaan-tol-balikpapan-samarinda
http://www.constructionindonesia.com/id/seksi-v-jalan-tol-balikpapan-%E2%80%93-samarinda-digarap-bucg-gubernur-yakin-2017-selesai
http://investasi.kontan.co.id/news/ptpp-incar-25-proyek-tol-balikpapan-samarinda

Selasa, 20 Oktober 2015

Contoh surat kontrak kerjasama

Contoh surat kerjasama kontrak




KONTRAK
PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMBANGUNAN RUMAH TINGGAL
antara
CV. Maju jaya
dengan
…………………………………………………
_________________________________________________________________
Nomor : …………………….
Tanggal : …………………….
Pada hari ini ………, tanggal ……………kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama CV. Maju jaya dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : ………………………………………………………………………………
Alamat : ………………………………………………………………………………
Telepon : ………………………………………………………………………………
Jabatan : ………………………………………………………………………………
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di ……………………………………………………………………………………
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Rumah Tinggal yang berlokasi tersebut diatas.
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ).
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 09 oktober 2007
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ).
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
a. Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain.
b. IMB ( Ijin mendirikan bangunan ) mulai dari tingkat klian banjar, lurah / kepala desa, camat dan pihak ciptakarya badung.
3. Pihak pertama berhak menentukan luasan ruang bangunan, spesifikasi bahan dan material bangunan, dan bentuk bangunan yang akan disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pembangunan rumah tinggal tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
Pasal 5

Sistem Pembayaran

Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ……………………
Downpayment :Pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan bangunan ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal ………..
Tahap I :Pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan dinding dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap II :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan atap dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Tahap III :Pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah pekerjaan lantai dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pelunasan :Pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal ………..
Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : CV Maju jaya
Bank : ………………………………………………………………………………
No rekening : ………………………………………………………………………………


Pasal 6

Jangka Waktu Pengerjaan

Jangka waktu pengerjaan adalah ……………… bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal ……………………………………………………….
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan perubahan terhadap luasan, posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )

Pasal 8

Masa Pemeliharaan

  1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
  1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya.
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain.
Pihak Pertama Pihak Kedua







( …………………. ) (…………………… )




CV. Maju jaya







 https://freebali.wordpress.com/2008/06/23/contoh-kontrak-kerja-antara-pemborong-dengan-owner/

Perbedaan Hubungan Fungsional & Hubungan Kontrak



Organisasi Proyek Kontruksi
(Perbedaan Hubungan Fungsional & Hubungan Kontrak)

Secara umum perkembangan sektor konstruksi melaju dengan pesat. Jumlah kegiatan dalam proyek konstruksi semakin banyak dimana laju perkembangannya mengikuti perkembangan dana yang semakin meningkat  dengan kendala waktu yang semakin singkat. Hal ini mengakibatkan banyak perubahan - perubahan dalam penyelenggaraan kegiatan proyek misalnya dalam   perubahan teknologi pelaksanaannya, dalam pengadaan sumber daya proyek, misal pendanaan yang biasanya cukup diadakan oleh pihak -pihak utama yakni owner, konsultan perencana dan kontraktor seringkali tidak  dapat sepenuhnva dipenuhi. Misalnya pengadaan dana yang biasanya diadakan oleh owner, akibat kebutuhan dana yang besar dilibatkan pihak-pihak seperti investor dan beberapa institusi keuangan untuk membantu owner dalam menyediakan dana, demikian juga tuntutan akan mutu pekerjaan proyek hares tetap dipertahankan. Akibatnva pihak-pihak terlibat akan lebih menkhususkan pada keahlian tertentu sehingga timbul pihak-pihak yang sudah spesialis. Contohnya akhir-akhir ini berkembang kontraktor-kontraktor spesialis untuk pekerjaan tertentu. Konsultan juga berkembang tidak hanya sebagai perencana tetapi timbul konsultan pengawas (supervisi), QS (Quantity Surveyor), danManajemen Konstruksi (CM).Untuk mencapai tujuan/ sasaran yang diinginkan perlu adanya kerjasama yang harmonis, kejelasan wewenang, tanggung jawab secara vertikal maupun horisontal bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian kegiatan proyek konstruksi,mengikuti pola kerja tertentu, sehingga dibutuhkan tempat atau wadah kerja sama yang disebut organisasi

Bentuk organisasi akan terlihat dalam struktur organisasi. Secara fisik struktur organisasi dapat dinyatakan dalam bentuk gambaran grafik (bagan) yang memperlihatkan hubungan unit-unit organisasi dan garis wewenang yang ada, bagan ini merupakan suatu hasil keputusan tentang struktur organisasi yang bersangkutan yang sesuai dengan hubungan fungsi-fungsi dan hubungan-hubungan kontraktual, dll yang menyatakan keseluruhan kegiatan untuk mencapai suatu sasaran.Bagan biasanya disusun secara piramida, di bagian atas menyempit sedangkan bagian bawah melebar. Bagan tersebut memperlihatkan tingkatan-tingkatan yang ada dalam organisasi dan pendelegasian wewenang digambarkan dengan garis lurus dan koordinasi pekerjaan digambarkan dengan garis putus-putus.

     Beberapa keuntungan yang dapat diperoleh dari penggunaan bagan organisasi,
adalah:
1.     Bagan organisasi dapat memperlihatkan karakteristik utama dari organisasi yang bersangkutan.
2.     Bagan organisasi dapat memperlihatkan gambaran pekerjaan dan hubungan-hubungan yang ada dalam organisasi.
3.     Bagan organisasi dapat digunakan untuk merumuskan rencana kerja yang ideal sebagai pedoman untuk dapat mengetahui siapa bawahan dan siapa atasan.

Organisasi proyek perlu dibentuk misalnya oleh pemilik (owner), konsultan atau kontraktor. Pada umumnya owner menentukan dalam menyusun serangkaian kebijaksanaan dan memilih bentuk
organisasi provek yang tepat untuk mengelola proyek. Hal yang perlu diidentifikasikan saat pembentukan organisasi proyek .
·         Tahapan proyek yang diberlakukan pada organisasi atau proyek
·         Penetapan pihak-pihak yang terlibat secara fungsional dalam organisasi proyek, yaitu bagaimana hubungan antar pihak-pihak yang terlibat dan kapan (bilamana) keterlibatan pihak-pihak tersebut
·         Disamping penetapan organisasi proyek, manajemen puncak juga akan  mempengaruhi bentuk organisasi manajemen proyek yang digunakan.

Hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lain dalam satu bagan organisasi dapat terdiri dari 2 hubungan kerja yaitu :


           1. Hubungan Fungsional

Hubungan fungsional adalah hubungan sesuai fungsi masing-masing pihak yang terlibat dalam proyek, seperti hubungan antara konsultan perencana dan kontraktor. Misalnya ada tahap disain dimana konsultan perencana berfungsi sebagai perencana, kontraktor belum berfungsi. Demikian pula sebaliknya pada saat kontraktor berfungsi sebagai pelaksana konstruksi konsultan perencana sudah tidak berfungsi. Bila pada saat pelaksanaan konstruksi terdapat masalah yang berkaitan dengan perencanaan, penyelesaian masalah tergantung hubungan kerjasama (kontrak) antara pemilik dengan konsultan perencana dan kontraktor.
            2. Hubungan Kontrak
Hubungan kerjasama (kontrak) adalah hubungan berdasarkan kontrak antara 2 pihak atau lebih yang terlibat kerjasama. Kontrak merupakan kesepakatan (perjanjian) secara sukarela antara 2 pihak yang mempunyai kekuatan hukum. Kesepakatan ini dicapai setelah satu pihak penerima penawaran yang diajukan olehpihak lain untuk melakukan sesuatu sebagaimana yang tercantum dalam penawaran




http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND.TEKNIK_SIPIL/SITI_NURAISYIAH/Organisasi_Proyek_Konstruksi.pdf

Selasa, 12 Mei 2015

Politik dan Strategi Nasional

Pengertian Politik dan Strategi Nasional


Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani, yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri (negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu:

Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.

Dalam arti kebijaksanaan (Policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
proses pertimbangan
menjamin terlaksananya suatu usaha
pencapaian cita-cita/keinginan

Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :

Negara
Adalah suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.

Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan, dan bagaimana kekuasaan itu dijalankan.
Pengambilan keputusan

Politik adalah pengambilan keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
Kebijakan umum

Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Distribusi

Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan memenangkan kelanjutan dari politik.Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

Pengertian politik menurut beberapa ahli :

1. Menurut Andrew Heywood
Politik adalah kegiatan suatu bangsa yang memiliki tujuan untuk mempertahankan dan menjalankan peraturan yang ada untuk patokan hidupnya.

2. Menurut Carl Schmdit
Politik adalah suatu dunia yang didalamnya orang-orang lebih membuat keputusan-keputusan dari lembaga-lembaga abstrak

3. Berdasarkan teori klasik Aristoteles 
politik adalah usaha yang ditempuh warga untuk mewujudkan kebaikan bersama.

Adapun lembaga-lembaga politik yang berati seperangkat norma yang melaksanakan dan memiliki kekuasaan atau wewenang dalam suatu bidang yang khusus. Lembaga politik meliputi eksekutif , legislatif dan yudiktif, keamanan dan pertahanan nasional serta partai politik. Setiap lembaga memiliki ketua untuk mengatur lembaganya masing-masing. Berikut ini proses pembentukan lembaga politik :
  1. Mengadakan kegiatan yang dapat mewakili aspirasi masyarakat
  2. Pembentukan tentara nasional dari suatu negara merdeka dengan pasrtisipasi dari berbagai golongan yang mewakili masyarakat
Fungsi lembaga politik adalah :
  1. Menjaga keamanan dan katahanan masyarakat
  2. Melaksanakan kesejahteraan umum
  3. Sebagai jembatan penyampaian aspirasi dari masyarakat ke pemilik kebijakan negara
B. Strategi Nasional
Strategi nasional adalah perencanaan dan memutuskan sesuatu untuk kepentingan negara. Kata strategi sendiri berasal dari bahasa Yunani stratēgos. Politik dan strategi pertahanan nasional harus berjalan selaras. Strategi nasioanal dirancang untuk menjawab kepentingan nasional negara tersebut. Setiap strategi di masing-maisng negara berbeda karena kebijakan dan kebutuhan masyarakat disetiap negar berbeda-beda satu sama lainnya. Sebagai salah satu negara berdaulat dan bermartabat, tentunya Indonesia harus memiliki strategi besar yang dapat menjamin tercapainya segala kepentingan nasional guna mewujudkan tujuan nasional menciptakan masyarakat adil dan makmur.
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
Dikutip dari Letkol Laut (P) Erwin S. Aldedharma, Komandan KRI Nala Khusus di bidang pertahanan negara, terkesan saat ini belum adanya keseragaman pola sikap dan pola tindak dalam lingkup Departemen Pertahanan, termasuk di jajaran TNI. Walaupun Undang-undang Pertahanan menyatakan bahwa strategi pertahanan negara disusun berdasarkan kondisi geografis bangsa, namun implementasi di lapangan masih sepertinya mengedepankan strategi pertahanan semesta, di mana dalam menghadapi kekuatan lawan, militer Indonesia masih berorientasi pada taktik perang gerilya. Artinya, musuh akan ditunggu hingga masuk dan menginjakkan kaki ke wilayah daratan Indonesia, yang mana berarti pula bahwa rakyat akan ikut terlibat dalam perang. Bukan berarti bahwa strategi pertahanan semesta merupakan sesuatu yang keliru, karena sejarah membuktikan bahwa dengan strategi tersebut bangsa ini berhasil merebut dan mempertahankan kemerdekaannya melawan penjajah. Namun dengan perkembangan situasi politik, hukum dan teknologi era sekarang, strategi itu hendaknya tidak ditempatkan sebagai strategi utama, karena hukum internasional melarang keterlibatan rakyat (non kombatan) dalam perang. Sebaliknya, Indonesia harus mampu mencegah musuh masuk ke wilayahnya, sehingga mewajibkan kita mempunyai militer yang memiliki daya pukul dan daya hancur cukup besar serta dapat dikerahkan hingga jauh ke batas terluar yurisdiksi nasional. Bertolak dari pemikiran demikian dan dikaitkan dengan kondisi geografis Indonesia, sudah sewajarnya bila fokus pembangunan kekuatan militer terletak pada Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Sudah jelas sekali bahwa peran pelaku-pelaku politik sangat mempengaruhi strategi negara dalam mempertahankan keamanan dan kesejahteraan masyarakat di dalam negara Indonesia.
Sumber :
http://makalahhubinternasional.blogspot.com/2010/11/mencari-strategi-pertahanan-bagi.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Politik#Teori_politik
http://komkomriah.blogspot.com/2013/03/lembaga-politik.html
 http://politik.kompasiana.com/2013/08/25/pengertian-politik-dan-strategi-nasional-586310.html

ketahanan nasional


Ketahanan Nasional

Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kemudian untuk mencapai tujuan tersebut maka dibutuhkan suatau alat untuk membatu ketahanan nasional. Alutsista adalah singkatan dari kata alat utama sistem pertahanan.  Istilah alat utama sistem pertahanan apabila disingkat yaitu menjadi alutsista. Akronim  alutsista (alat utama sistem pertahanan) merupakan singkatan/akronim resmi dalam Bahasa Indonesia.

Penjelasan / Informasi Lebih Rinci (Detil) :

Akronim / Singkatan : alutsista
Nama Diri / Kepanjangan : alat utama sistem pertahanan
Kependekan Alternatif : -
Kepanjangan Alternatif : -
Kesimpulan 1 : alutsista adalah singkatan dari alat utama sistem pertahanan
Kesimpulan 2 : alat utama sistem pertahanan adalah kepanjangan dari alutsista
Kesimpulan 3 : alat utama sistem pertahanan apabila disingkat menjadi alutsista
Kesimpulan 4 : alutsista apabila dipanjangkan menjadi alat utama sistem pertahanan
Bahasa : Bahasa Indonesia Resmi
Sumber informasi singkatan alutsista : Daftar singkatan dan akronim pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) lampiran IV
Huruf Awal Akronim : A
Kepanjangan / Kalimat Dasar Tidak Resmi : -
Keterangan : -
Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia sudah selayaknya dan harus memiliki kekuatan pengawal di lautan yang berfungsi sebagai penghubung, pemersatu, dan perekat negara kepulauan. Semboyan jalesveva jayamahe bisa diterjemahkan sebagai postur kekuatan TNI AL yang kuat, besar dan profesional. Embrionya mulai menampakkan tunas dan semakin membentuk patron itu, TNI AL sedang dan akan menuju tahapan strategis, menuju kekuatan tiga armada tempur. Ketika saat itu akan segera tiba, kepulauan jamrud khatulistiwa Indonesia diniscayakan dikawal oleh kekuatan tiga armada tempur yang tangguh dan modern yang mampu memberikan kekuatan penangkal yang terukur, besar dan disegani. Saat ini TNI AL memiliki kekuatan dua armada tempur yaitu armada barat dan timur dengan alutsista utama 154 KRI dan 209 KAL, 2 divisi Marinir dan sebaran pangkalan yang merata. Prediksi kekuatan tiga armada itu adalah :

Armada Barat Pangkalann utama di Tanjung Pinang dan Belawan, pangkalan pendukung Dumai, Batam, Natuna, Lhok Seumawe, Sabang, Padang, Mempawah. Jumlah KRI berkisar 80-85 KRI dari berbagai jenis (Fregat, Korvet, KCR, LPD, LST). Wilayah pengawasan
Armada barat adalah Selat Malaka, Selat Singapura, Laut Natuna, Selat Karimata dan Pantai Barat Sumatera diperkuat dengan 3 Brigade Marinir. Armada Tengah Pangkalan utama di Surabaya dan Jakarta, pangkalan pendukung Makassar, Balikpapan, Tarakan, Bitung, Cilacap, Teluk Lampung dan Benoa.

Armada Tengah diperkuat dengan 85-90 KRI dari berbagai jenis termasuk satuan kapal selam, kapal rumah sakit. Wilayah pengawasannya adalah Selat Sunda, Laut Jawa, Pantai Selatan Jawa, Selat Bali, Selat Lombok, Selat Makassar dan Laut Sulawesi. Armada Tengah diperkuat dengan 4 Brigade Marinir.

Armada Timur Pangkalan utama di Ambon dan Kupang, pangkalan pendukung di Merauke, Jayapura, Sorong dan Ternate. Sebaran KRI berkisar antara 82-85 KRI dari berbagai jenis (Fregat, Korvet, Kapal Selam). Wilayah pengawasan adalah Laut Timor, Laut Arafuru, Laut Banda, Laut Maluku, Pantai Utara Papua. Mengingat kontur laut di wiayah ini adalah laut dalam maka KRI yang beroperasi adalah dari jenis Fregat dan Korvet. Armada Timur diperkuat dengan 3 Brigade Marinir.

ref: http://militerindonesiamy.blogspot.com/p/serial-alutsista-2-tni-al-menuju.html
https://khairulchaniago.wordpress.com/pengertian-arti-definisi-ketahanan-nasional-bangsa-negara-indonesia/